Thursday 23rd of April 2026
×

DPR Resmi Sahkan UU PPRT usai 22 Tahun Perjuangan, Inilah Poin-poin yang Dibahas!

DPR Resmi Sahkan UU PPRT usai 22 Tahun Perjuangan, Inilah Poin-poin yang Dibahas!

--

Melalui perekrutan oleh Lembaga Tenaga Kerja Rumah Tangga, pekerja rumah tangga berhak menerima kontrak kerja, yang isinya meliputi: identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, dan keamanan kerja.

Hak atas Jaminan Sosial dan Kesehatan


Ketentuan yang berkaitan dengan jaminan sosial dan kesehatan diatur dalam Pasal 15, Bab V, tentang Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Pasal ini mencantumkan 14 hak pekerja rumah tangga.

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk melaksanakan kewajiban keagamaan, untuk bekerja dengan jam kerja yang wajar, untuk menerima gaji, dan hak atas hari libur dan waktu istirahat.

Baca juga: Trending di TikTok! Skandal Video Asusila Anyar Pole di PMK Diduga Diperankan Pelajar Pamekasan, Durasi 4 menit 24 detik

Baca juga: Link Video 8 Menit TikToker Velli Viral Diburu Netizen, Isinya Bikin Blunder! Link Asli Hanya Disini

Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak atas upah hari libur, asuransi kesehatan sosial, asuransi kerja sosial, dan bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Pasal 16 menetapkan bahwa asuransi kesehatan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah bantuan iuran yang didanai oleh pemerintah pusat atau daerah, sebagaimana diatur oleh undang-undang. Jika pekerja rumah tangga bukan penerima manfaat, bantuan iuran dibayarkan oleh majikan, dengan persetujuan dari asosiasi penghuni (RT/RW).

Pelatihan vokasi PRT

Bab VI RUU Pekerja Rumah Tangga mengatur pelatihan kejuruan untuk pekerja rumah tangga atau calon pekerja rumah tangga.

Paragraf 2 Pasal 23 menetapkan bahwa pelatihan kejuruan disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian atau lembaga yang berwenang. Selain kedua entitas tersebut, pelatihan kejuruan juga dapat disediakan oleh sektor swasta.

“Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan.”

Bagi calon pekerja rumah tangga, biaya pelatihan kejuruan melalui sektor swasta sepenuhnya ditanggung oleh P3RT atau lembaga penempatan kerja. Bagi pekerja rumah tangga, biaya pelatihan kejuruan ditanggung oleh majikan.

"Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT," demikian bunyi Pasal 24.

Ketentuan yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga

Baca juga: Info Lowongan Kerja Terbaru April 2026, Mulai Marketing Hingga Driver Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!

Perusahaan pekerja rumah tangga adalah perusahaan yang menyediakan pekerja rumah tangga dan wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pasal 28 melarang pekerja rumah tangga memotong upah atau memungut biaya, dengan cara apa pun atau untuk alasan apa pun, dari calon pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga juga dilarang menahan dokumen apa pun milik pekerja rumah tangga.

TAG: #uu pprt
Source:

Update Terbaru

RELATED POST