Thursday 23rd of April 2026
×

DPR Resmi Sahkan UU PPRT usai 22 Tahun Perjuangan, Inilah Poin-poin yang Dibahas!

DPR Resmi Sahkan UU PPRT usai 22 Tahun Perjuangan, Inilah Poin-poin yang Dibahas!

--

Lebih lanjut, pekerja rumah tangga dilarang menempatkan pekerja rumah tangga di perusahaan atau lembaga yang bukan milik pribadi; dan dilarang memaksa pekerja rumah tangga untuk menerima kontrak kerja setelah berakhirnya masa kerja. Sanksi untuk larangan ini berkisar dari peringatan, pemberitahuan tertulis, penangguhan, dan bahkan pencabutan izin.

Mekanisme Penyelesaian Konflik


UU Pekerja Rumah Tangga juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik antara pekerja rumah tangga, majikan, pekerja rumah tangga, atau agen penempatan, dengan merekomendasikan agar konflik tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

Baca juga: Trending di TikTok! Skandal Video Asusila Anyar Pole di PMK Diduga Diperankan Pelajar Pamekasan, Durasi 4 menit 24 detik

Baca juga: Heboh Pemusnahan 5 Ton Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: MUI Beri Catatan Tegas Tentang Penguburan Hidup-Hidup

Namun, jika tidak memungkinkan untuk mencapai kesepakatan, konflik dapat diselesaikan oleh RT/RW (Asosiasi Lingkungan Daerah), yang kemudian dapat merujuk kasus tersebut kepada badan pemerintah yang berwenang atau kantor tenaga kerja sebagai mediator, yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

"Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan," demikian bunyi Pasal 32, ayat 3 dan 4.

TAG: #uu pprt
Source:

Update Terbaru

RELATED POST