Tuesday 21st of April 2026
×

Heboh Pemusnahan 5 Ton Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: MUI Beri Catatan Tegas Tentang Penguburan Hidup-Hidup

Heboh Pemusnahan 5 Ton Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: MUI Beri Catatan Tegas Tentang Penguburan Hidup-Hidup

--

ASCOMAXX.com - Langkah ekstrem yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya membersihkan perairan ibu kota dari spesies ikan invasif kini tengah menuai perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat serta pemuka agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan penting sekaligus kritik terhadap tata cara pemusnahan ikan sapu-sapu (pleco) yang dilakukan secara massal oleh para petugas lapangan.

Sorotan tajam ini muncul ke permukaan setelah beredar kabar yang menyebutkan bahwa ribuan ekor ikan sapu-sapu tersebut langsung dikubur hidup-hidup ke dalam tanah setelah berhasil dijaring dari beberapa pintu air dan aliran sungai di Jakarta.


Baca juga: Isi Chat Oknum Guru Besar Unpad Viral di Media Sosial, Dimintai Foto Bikini Hingga Kalimat Vulgar!

Baca juga: Video Asli Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Viral, Tampilkan Adegan Tak Senonoh!

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, membeberkan pandangan organisasinya mengenai isu lingkungan dan ekologis ini. Beliau menekankan bahwa tindakan menimbun hewan darat maupun air dalam kondisi yang masih hidup secara nyata telah melanggar dua prinsip fundamental yang diajarkan dalam syariat agama Islam.

Kedua pilar tersebut adalah prinsip rahmatan lil 'alamin (membawa rahmat bagi semesta alam) dan prinsip ihsan terhadap kesejahteraan hewan (animal welfare). Dalam hukum Islam, setiap proses mematikan hewan harus mengedepankan cara yang paling meminimalkan rasa sakit hewan tersebut.

Kendati memberikan kritik keras terhadap prosedur eksekusi di lapangan, pihak MUI sejatinya sangat memahami dan tidak menyalahkan niat baik dari Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mereduksi populasi ikan yang merusak tersebut. Kiai Miftah mengakui bahwa kebijakan mengendalikan ikan sapu-sapu merupakan tindakan maslahah demi menjaga kelestarian lingkungan atau hifz al-bi'ah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST