Saturday 4th of May 2024

Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftarannya

×

Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftarannya

--

Baca juga: Bocoran Sinopsis Kaiko sareta Ankoku Heishi (2023) Episode 2, Petualangan Dariel Telah Dimulai

Baca juga: Link Baca Manhwa Lookism Chapter 433 Bahasa Indonesia Ahn Hyungseong Si Tinju Besi Dari Ansan Gabung ke Crew Baru Hyungseok


Baca juga: 5 Fakta Film horor Anak Titipan Setan, Terinspirasi Dari Kisah Nyata Pesugihan di Jawa Tengah Pada Tahun 1994

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan
  7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
  8. Surat pernyataan yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*)
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Nah, demikianlah informasi mengenai besaran gaji dari Panwaslu 2024 mendatang yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan sukses selalu!

Sumber:

UPDATE TERBARU