Saturday 4th of May 2024

Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftarannya

×

Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftarannya

--

Baca juga: Daftar Kode Remote TV Akari Tabung dan Cara Settingnya, Nonton TV Anti Ribet dan Nyaman

Baca juga: Cara Buat Akun SNPMB 2023 di Website Kemendikbud Buat Siswa Beserta Alamat Loginnya


Baca juga: Cara Menghilangkan Bunyi Token Listrik Berikut Mengatur Volume dan Mengganti Nadanya

Dilansir dari Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024, tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan:

  1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
  3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
  4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
  5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
  6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
  7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
  8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.

Syarat Daftar Panwaslu 2024

Jika tertarik untuk mendaftar, kamu bisa mengumpulkan syarat berikut:

Sumber:

UPDATE TERBARU