AKBP Andhika Dharma Sena Resmi Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Kontroversial Pondok Pesantren
--
ASCOMAXX.com – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengambil langkah tegas demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Pada Senin, 2 November 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo.
Langkah penonaktifan kilat ini menjadi sorotan tajam lantaran Andhika baru saja mengemban jabatan tersebut selama 28 hari sejak serah terima jabatan pada 6 Oktober 2026.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai penyebab, kronologi, dan tindak lanjut terkait pencopotan Kapolres Sukoharjo:
1. Penyebab Utama
Pencopotan ini merupakan buntut dari polemik penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut memicu kecaman publik karena diduga kuat diwarnai oleh tindakan intimidasi dan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian terhadap santriwati di bawah umur serta pengasuh ponpes.
- Tujuan Operasi: Penggeledahan awalnya dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran, pengancaman, dan perusakan warung makan "Babi Tepi Sawah" di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
- Pelanggaran Prosedur: Saat melakukan penggerebekan di asrama putri, aparat dilaporkan melakukan tindakan berlebihan, seperti menodongkan senjata, membentak, hingga membawa 12 santriwati di bawah umur dan 4 ustazah yang kala itu belum sempat mengenakan pakaian secara layak. Tindakan ini dinilai melanggar hak anak serta privasi perempuan.