AKBP Andhika Dharma Sena Resmi Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Kontroversial Pondok Pesantren
--
3. Daftar Personel yang Dinonaktifkan
Mabes Polri tidak hanya mencopot Kapolres, melainkan juga menonaktifkan tiga anak buahnya di Polres Sukoharjo yang terlibat langsung dalam operasi tersebut:
- Iptu AS – Kasat Reskrim Polres Sukoharjo
- Ipda FA – Kanit Pidum Polres Sukoharjo
- Ipda RAP – Kanit PPA-PPO Polres Sukoharjo
Keempat personel tersebut kini dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan prosedur kepolisian.
Baca juga: Asnawi Mangkualam Resmi Menikahi Yuriska Patricia, Tampil dalam Balutan Busana yang Megah!
4. Surat Telegram Mutasi dan Pengganti
- Jabatan Baru Andhika: AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri dalam rangka pemeriksaan.
- Kapolres Baru: Jabatan Kapolres Sukoharjo kini resmi diserahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
5. Sikap Resmi Mabes Polri
Mabes Polri melalui Divisi Humas menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada pengasuh dan para santriwati Ponpes Hamalatul Quran atas trauma psikologis yang ditimbulkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam pembenahan internal guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan proporsional tanpa mengabaikan perlindungan kelompok rentan.
Baca juga: Innalillahi! Ketua BPD Pemalang Meninggal Dunia Ketika Pidato di Pilkades
Keputusan pencopotan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026, di mana AKBP Andhika dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo kini dijabat oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali, sementara posisi Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.
Mutasi ini buntut dari penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026 terkait penyidikan kasus perusakan warung di Grogol. Operasi tersebut dikritik karena dinilai represif melibatkan pendobrakan asrama putri dan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur. Mabes Polri turut menonaktifkan tiga pejabat Polres Sukoharjo, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP guna menjalani pemeriksaan etik.