Thursday 24th of September 2026
×

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Sebagai Tersangka, Terima Suap Hingga Rp11 M Sejak Jadi PJ

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Sebagai Tersangka, Terima Suap Hingga Rp11 M Sejak Jadi PJ

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai korupsi Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026.


Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sirajudin bersama sejumlah pihak. Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah menetapkan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Tak Dipenjara! Selebgram Jule Jalani Rehabilitasi Usai Terseret Kasus Vape Mengandung Etomidate

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Sirajudin diduga menetapkan imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek. Dalam salah satu proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta sebagai bagian dari fee yang telah ditentukan.

Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin selama periode 2023 hingga 2026. Nilainya disebut mencapai Rp11,14 miliar. Jika digabungkan dengan uang Rp130 juta yang diduga berasal dari pemerasan proyek, total penerimaan yang diduga diperoleh Sirajudin mencapai sekitar Rp11,27 miliar.

Baca juga: Link Video 'A Day in My Life' Zaefier: Skandal Konten Pornografi di Balik Tren Keseharian

Dalam perkara ini, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, yakni Rp130 juta dari kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta yang disimpan dalam koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta dari rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.

KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada periode 2023-2024 dan berlanjut ketika dirinya menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030. Atas perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sirajudin kemudian ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Faktor Tekanan Psikologis Akibat Anak Sakit yang Mendorong Seleb Lokal Deka Ayu Gelap Mata Hingga Membunuh Suami ASN

Saat dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin.

Nah, itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST