Tragedi Berdarah di OKI: Sosok Konten Kreator Deka Ayu yang Nekat Habisi Nyawa Suaminya
--
ASCOMAXX.com - Jagat media sosial dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digemparkan oleh sebuah peristiwa berdarah yang melibatkan seorang selebritas lokal. Sosok konten kreator yang nekat membunuh suaminya sendiri adalah Deka Ayu (30). Wanita yang dikenal aktif membuat konten di berbagai platform digital ini tega menikam suaminya, Anton (32), hingga tewas di tempat umum pada Senin, 21 September 2026.
Ironisnya, sang suami merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten OKI. Insiden tragis ini terjadi tepat di halaman Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung. Peristiwa yang berlangsung di siang hari bolong tersebut seketika menjadi pusat perhatian warga sekitar dan viral di berbagai jejaring sosial.
Baca juga: Gelombang Demonstrasi dan Dugaan Korupsi: Rektor UINSA Surabaya Resmi Mengundurkan Diri
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI, tindakan nekat Deka Ayu dipicu oleh konflik rumah tangga yang berlarut-larut. Pasangan suami istri ini diketahui sudah pisah ranjang selama beberapa bulan terakhir.
Puncak perselisihan terjadi ketika Deka Ayu mendatangi kantor tempat suaminya bekerja untuk meminta uang guna membiayai pengobatan anak mereka yang sedang jatuh sakit.
Bukannya mendapatkan solusi, pertemuan tersebut justru berujung pada pertengkaran mulut yang hebat. Cekcok di dalam area kantor itu terus berlanjut hingga keduanya berjalan keluar menuju halaman Masjid At-Taqwa yang berada tidak jauh dari lokasi kerja korban.
Baca juga: Profil Yusuf Kartiko: Aktor Muda Berbakat yang Tengah Mencuri Perhatian Netizen Saat ini
Dalam kondisi emosi yang memuncak dan gelap mata akibat permintaannya ditolak, pelaku mengambil sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter yang sudah ia persiapkan di dalam tasnya. Deka Ayu kemudian menyerang dan menikam korban berulang kali hingga sang suami ambruk bersimbah darah.
Status Hukum dan Ancaman Penjara
Warga dan pegawai kantor yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berusaha mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian. Petugas dari Satreskrim Polres OKI yang tiba di lokasi kejadian perkara (TKP) langsung mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan autopsi, sekaligus menyita senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti utama.
Kini, konten kreator tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan Deka Ayu sebagai tersangka utama.
Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya pengelolaan emosi dan penyelesaian konflik domestik melalui jalur yang tepat. Ruang digital yang sering kali menampilkan keindahan luar dari kehidupan seorang konten kreator, rupanya menyimpan tragedi kelam di dunia nyata akibat tekanan psikologis dan masalah rumah tangga yang gagal diselesaikan dengan kepala dingin.