Thursday 10th of September 2026
×

Politisi PSI Kritik Gugatan Denny Indrayana ke MK, Soroti Status Gibran Sebagai Wapres

Politisi PSI Kritik Gugatan Denny Indrayana ke MK, Soroti Status Gibran Sebagai Wapres

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai gugatan Denny Indrayana ke MK mendapatkan kritis dari PSI yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Rencana pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan sengketa terkait Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka. Gugatan tersebut diketahui diarahkan untuk meminta pembatalan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.


Dedy menilai permohonan yang akan diajukan Denny mengandung persoalan karena Gibran saat ini sudah menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, posisi Gibran tidak lagi sebatas calon wakil presiden seperti yang menjadi objek dalam salah satu tuntutan gugatan tersebut.

Baca juga: Korban Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Melonjak Jadi 11 Siswi, Polisi: 'Masih Kami Identifikasi'

"Waduh logika ahli hukum kok begini. Gibran Rakabuming Raka itu sudah bukan "Calon" tapi sudah dilantik jadi Wakil Presiden sah dan sudah bekerja sebagai Wapres 2th," tulis Dedy melalui akun X pribadinya, dikutip Kamis (10/9/2026).

Kritik Dedy semakin tajam ketika menanggapi petitum atau tuntutan yang dimasukkan dalam rencana permohonan tersebut. Ia bahkan menyebut isi tuntutan itu tidak masuk akal.

"Petitum ini isinya seperti orang mabok yang sedang teler berat," tegasnya.

Sementara itu, Denny memastikan akan mendaftarkan permohonan tersebut ke MK pada Kamis, 10 September 2026. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut perkara yang diajukannya berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan oleh Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden.

"Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres," tegas Denny dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: GEGER! Video CCTV 21 Detik Kepala Sekolah dan Guru Pekalongan Viral Media Sosial, Disdikbud Beri Penjelasan

Dalam rancangan permohonannya, Denny mencantumkan enam petitum. Di antaranya meminta MK mengabulkan seluruh permohonan, mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai cawapres.

Tuntutan lainnya juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR. Denny turut meminta agar MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden dalam waktu paling lama 60 hari setelah putusan MK dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, permohonan tersebut meminta agar putusan MK nantinya dimuat secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia. Rencana gugatan itu pun menjadi perhatian politik karena menyentuh posisi Gibran yang telah menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden selama sekitar dua tahun.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Honor X9e Pro, Muncul di Geekbench! Usung Chipset Snapdragon 6 Gen 5 dan RAM 8 GB

Di tengah polemik tersebut, kritik dari Dedy berfokus pada perbedaan antara status Gibran saat ini dan objek yang hendak dimintakan pembatalan dalam gugatan. Sementara keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diperiksa dan diputus tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST