Thursday 10th of September 2026
×

Denny Indrayana Pilih Jalur Sengketa Pemilu ke MK, Persoalkan Diskualifikasi Gibran

Denny Indrayana Pilih Jalur Sengketa Pemilu ke MK, Persoalkan Diskualifikasi Gibran

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai gugatan Denny Indrayana ke MK yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyiapkan langkah hukum terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menegaskan bahwa upaya tersebut bukan bertujuan memakzulkan Gibran dari jabatannya, melainkan menggunakan mekanisme sengketa pemilu dengan mempersoalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Denny sebelumnya menggelar sayembara untuk mencari bukti mengenai ijazah pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran. Setelah batas waktu sayembara berakhir, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke MK apabila bukti yang dianggap dapat membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak ditemukan.

Baca juga: Politisi PSI Kritik Gugatan Denny Indrayana ke MK, Soroti Status Gibran Sebagai Wapres

Ia membedakan mekanisme yang akan ditempuh dengan proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

“Kami tidak menggunakan konsep pemberhentian jabatan atau pemberhentian jabatan yang prosesnya pemakzulan, pemakzulan dimulai dari DPR, MK, dan MPR,” kata Denny.

Menurut Denny, permohonan yang disiapkannya berfokus pada pembatalan pencalonan atau diskualifikasi.

“Tetapi kami menggunakan konsep pembatalan calon atau diskualifikasi yang menjadi domain sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Denny berpendapat persoalan tersebut perlu diuji apabila nantinya terdapat bukti bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal bagi calon wakil presiden. Ia sebelumnya menyatakan bahwa syarat tersebut berkaitan dengan kelulusan pendidikan SMA atau sederajat.

Dalam rencana pengajuan tersebut, Denny juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menjadi pemohon.

“Insya Allah akan ada partai-partai peserta pemilu yang juga akan menjadi Pemohon. Juga akan ada tokoh-tokoh yang dikenal masyarakat memiliki kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di negara ini,” ujarnya.

Baca juga: Bejat! Guru SMAN 1 Pamanukan Cabuli Siswi Sendiri, Langsung Dinonaktifkan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Denny memperkirakan perkara tersebut dapat memunculkan perdebatan mengenai tenggat waktu pengajuan sengketa. Ia merujuk pada sejumlah putusan MK dalam perkara pemilihan kepala daerah yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan mengenai batas waktu pengajuan permohonan.

Sebelumnya, Denny menyatakan apabila dugaan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran terbukti, status pencalonannya perlu dibatalkan. Ia bahkan memperkirakan proses pemeriksaan di MK tidak membutuhkan waktu panjang apabila perkara tersebut dapat diterima dan diperiksa.

Rencana tersebut mendapat perhatian karena hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah diputus oleh MK. Sejumlah pakar hukum juga mempertanyakan objek gugatan, kewenangan MK, serta kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan. Salah satunya Edi Saputra Hasibuan yang menilai persoalan dokumen pendidikan tidak otomatis dapat digunakan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Honor X9e Pro, Muncul di Geekbench! Usung Chipset Snapdragon 6 Gen 5 dan RAM 8 GB

Terlepas dari perdebatan tersebut, Denny menyatakan akan memberikan kesempatan kepada MK untuk menilai perkara yang diajukannya. Ia berharap lembaga tersebut dapat memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST