Skandal Perselingkuhan 2 Pegawai BPN Tuban Memanas, Digerebek Saat Ketahuan di Kos!
--
ASCOMAXX.com - Kecurigaan seorang suami terhadap istrinya berujung pada penggerebekan oleh polisi di sebuah rumah kos di Kabupaten Tuban.
Dua orang yang ditemukan di dalam kamar tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
Baca juga: Cara Ubah Desil yang Tidak Sesuai Lewat HP, Tinggal Unduh Aplikasinya Cuma Butuh 1 Menit
Keduanya adalah seorang pria berinisial DAN (42) dan seorang wanita berinisial YIF (34). Mereka diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban saat berada di dalam kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban.
Kepala Seksi Humas Polres Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa kedua orang itu bekerja di kantor BPN Tuban dengan status PPPK.
"Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK," ujar Iksan.
Iksan menjelaskan bahwa penggerebekan itu bermula dari laporan yang dibuat oleh IK, suami sah YIF. IK melaporkan bahwa istrinya sedang berada di dalam kamar kos bersama pria lain. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi rumah kos di Kecamatan Tuban tersebut. Setibanya di lokasi, petugas dari Unit PPA menemukan DAN dan YIF di dalam kamar.
Baca juga: Rekaman CCTV Asli Video ASN Pemprov Sumbar Ditonton Jutaan Orang, Ternyata Ini Bukan Kali Pertama
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. Barang-barang itu meliputi sebuah daster berwarna merah muda dengan motif bunga, dua pasang pakaian dalam berwarna krem, dan sebuah sarung hitam bermotif wayang.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kos tersebut. Saat ini, DAN dan YIF telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Iksan.
Akibat perbuatan mereka, kedua pegawai BPN Tuban tersebut kini dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, terkait tindak pidana perzinaan.
"Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun," tegas Iksan.