Wednesday 26th of August 2026
×

2 ASN BPN Tuban Digerebek di Kamar Kos, Kini Resmi jadi Tersangka Usai Ketahuan Selingkuh!

2 ASN BPN Tuban Digerebek di Kamar Kos, Kini Resmi jadi Tersangka Usai Ketahuan Selingkuh!

--

ASCOMAXX.com - Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, yang diidentifikasi dengan inisial DAN (42) dan YIF (34), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan setelah kedapatan berduaan di sebuah kamar sewaan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di kantor BPN Tuban. Kepala Seksi Humas Polres Tuban, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mokhamad Iksan, membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Baca juga: Rekaman CCTV Asli Video ASN Pemprov Sumbar Ditonton Jutaan Orang, Ternyata Ini Bukan Kali Pertama

Baca juga: Syarat Mengajukan Perubahan Desil Kemensos Yang Harus Kamu Persiapkan, Perbarui Data Agar Bansos Tepat Sasaran

Langkah ini diambil setelah IK, suami sah YIF, melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya dengan DAN.

"Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK," ujar Iksan kepada wartawan pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, polisi menjerat DAN dan YIF dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.

Keduanya terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Baca juga: Kekeringan di Pandeglang Buat Sumur Mengering Warga Nekad Pakai Air Parit dan Selokan Sementara Pemkab Distribusikan 313.000 Liter Air Bersih

Baca juga: Rekaman CCTV Asli Video ASN Pemprov Sumbar Ditonton Jutaan Orang, Ternyata Ini Bukan Kali Pertama

"Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun," kata Iksan.

Selain menetapkan kedua pegawai BPN tersebut sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar sewaan tempat keduanya ditemukan.

Barang bukti yang disita meliputi sebuah daster bermotif bunga warna merah muda, dua pasang celana dalam berwarna krem, dan sebuah sarung hitam bermotif wayang.

Baca juga: Cara Ubah Desil yang Tidak Sesuai Lewat HP, Tinggal Unduh Aplikasinya Cuma Butuh 1 Menit

Baca juga: Transaksi Rekening AMPB Ditunda, Begini Klarifikasi Polda Metro Jaya yang Sebut Ini Berbeda Dengan Pemblokiran

Barang-barang tersebut telah diamankan oleh polisi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh suami sah tersangka perempuan. Polisi terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST