Tuesday 25th of August 2026
×

Transaksi Rekening AMPB Ditunda, Begini Klarifikasi Polda Metro Jaya yang Sebut Ini Berbeda Dengan Pemblokiran

Transaksi Rekening AMPB Ditunda, Begini Klarifikasi Polda Metro Jaya yang Sebut Ini Berbeda Dengan Pemblokiran

--

ASCOMAXX.com Kembali menuai sorotan! Baru-baru ini diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan konfirmasi terkait dengan informasi viral terkait rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut diblokir saat massa menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam keterangan terbarunya, Polisi mengungkapkan bahwasannya tindakan yang dilakukan terhadap rekening yang menyimpan sekitar Rp80,9 juta tersebut bukan berupa pemblokiran, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.


Baca juga: Resmi! Adhi Wiharto Dicopot Gerindra Banyumas Setelah Dinyatakan Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Suap Jalur Mandiri Unsoed

Baca juga: Ini Penyebab Bus Rombongan AMPB PATI Diserang Saat Menuju Jakarta, Begini Kronologi Lengkap Kejadiannya

Baca juga: Video Viral Lylia Kasir Indomaret Coolmax Full Durasi 7 Menit HD, Auto Tegang! Masih Jadi Buruan Warganet

Transaksi Rekening AMPB Ditunda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk menunda transaksi pada rekening tersebut. Menurutnya, langkah itu berkaitan dengan penyelidikan mengenai penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Budi menyebut penundaan transaksi dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam ketentuan tersebut, penundaan transaksi pada tahap penyelidikan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu, yang dalam kasus ini disebut berlangsung paling lama sekitar lima hari kerja.

Polisi juga menekankan bahwa penundaan transaksi tidak berarti rekening atau dana di dalamnya disita. Selama masa tersebut, rekening tetap tercatat sebagai milik Supriyono. Setelah periode penundaan selesai, rekening pada prinsipnya dapat kembali digunakan apabila tidak terdapat langkah hukum lain yang menyertainya.

“Ini perlu kami luruskan kepada masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Apa Bedanya Transaksi Ditunda Dengan Pemblokiran

Terctat bahwa dalam rekening yang bersangkutan, terdapat saldo sekitar Rp80,9 juta dam disebut berasal dari dana pribadi serta donasi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi.

Baca juga: Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor Unsoed, Diminta Pastikan Kampus Tetap Berjalan

Baca juga: Profil dan Biodata Chika Yenalovy, Wanita Cantik yang Resmi Jadi Istri Rizky Irmansyah Kasespri Presiden Prabowo Subianto

Baca juga: Di Tengah Ekonomi Sulit, Anggaran Rp4,1 Miliar untuk Mobil Golf di 4 Kementerian Jadi Sorotan

Penundaan transaksi dilakukan ketika isu mengenai rekening tersebut mencuat bersamaan dengan kegiatan penyampaian aspirasi AMPB di Jakarta.

Di samping merujuk aturan mengenai tindak pidana pencucian uang, Budi mengatakan langkah penyelidikan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Polisi menyoroti ketentuan mengenai penghimpunan dana yang menurut penjelasan tersebut harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sesuai ketentuan badan usaha.

Maka dari itu, dalam hal ini, Budi mengimbau masyarakat membedakan istilah pemblokiran dan penundaan transaksi karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam perkara ini tidak serta-merta membuat rekening tersebut menjadi barang sitaan.

Dengan demikian, hingga masa penundaan berakhir, kepemilikan rekening dan dana di dalamnya tetap berada pada Supriyono. Sementara itu, penyelidikan terkait penghimpunan dana yang menjadi dasar tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai penundaan transaksi rekening AMPB . Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST