Lolos Seleksi Kedokteran Unhan, Calon Kadet Putri Pilih Mundur Usai Dilarang Gunakan Hijab
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai viral seorang calon mahasiswi mundur dari Unhan usai bongkar larangan gunakan hijab yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!
Kisah calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Asma Wafa Andina, menjadi perhatian setelah dirinya memutuskan mengundurkan diri meski telah melewati rangkaian seleksi dan dinyatakan lolos tingkat pusat. Keputusan itu diambil karena Asma mengaku menghadapi ketentuan tidak tertulis yang mengharuskannya melepas hijab apabila melanjutkan pendidikan.
Asma merupakan peserta seleksi Program S-1 Kedokteran Unhan untuk Tahun Akademik 2026/2027. Dalam unggahannya di media sosial, ia mengatakan informasi resmi penerimaan mahasiswa baru sebelumnya masih memperbolehkan peserta perempuan mengenakan hijab selama mengikuti tahapan seleksi. Namun, menurut pengakuannya, ketentuan yang berbeda disampaikan ketika seleksi berlangsung di tingkat pusat di Bogor.
Baca juga: Haji Isam Punya Peran Penting dalam Penanganan Karhutla Kalsel, Tegaskan Bukan Koordinator
Baca juga: Istana Bantah Haji Isam Ditunjuk Prabowo Pimpin Penanganan Karhutla, Ini Dia Klarifikasi Mensesneg
"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua," tulis Asma dalam unggahannya.
Ia mengaku pertama kali mengetahui adanya kewajiban tersebut ketika menjalani wawancara akademik pada 7 Juni 2026. Dalam keterangannya, Asma menyebut peserta kadet perempuan berhijab ditanyai mengenai kesediaan melepas jilbab jika diterima. Ia juga mengklaim terdapat pengarahan serupa dalam sejumlah kegiatan selama proses seleksi.
Asma kemudian mempertanyakan dasar aturan tersebut saat proses penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026. Menurut pengakuannya, ia tidak menemukan ketentuan khusus mengenai kewajiban melepas hijab dalam dokumen perjanjian yang diberikan kepada peserta.
Baca juga: Bukan Cuma ISPA, Ini Daftar Risiko Penyakit Akibat Karhutla bagi Organ Dalam Anak-Anak dan Ibu Hamil
Baca juga: Aktor Eza Gionino Dilaporkan ke Polres Depok, Diduga Pukul Sahabat Sendiri Akibat Cemburu Buta
Dalam unggahannya, Asma menyebut pihak panitia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan arahan pimpinan yang telah berlaku sejak penerimaan angkatan pertama. Ia juga menyinggung adanya kadet asal Palestina yang disebut tetap mengenakan hijab, namun menurut pihak panitia, kondisi tersebut merupakan pengecualian.
Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, Asma akhirnya menandatangani surat pengunduran diri pada 24 Juni 2026. Pada bagian alasan, ia mencantumkan bahwa dirinya mundur karena tidak bersedia melepas hijab.
"Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka," tegasnya.
Kisah tersebut kemudian memicu perdebatan di masyarakat, terutama mengenai kebebasan menjalankan keyakinan dan transparansi aturan dalam proses penerimaan calon kadet. Polemik juga berkembang karena dugaan ketidaksesuaian antara informasi resmi penerimaan mahasiswa baru dengan aturan yang disebut disampaikan secara lisan kepada peserta.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menilai penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan meminta persoalan tersebut diproses secara hukum apabila dugaan pelarangan benar-benar terbukti.
"Tidak boleh melarang orang menggunakan jilbab. Itu hak konstitusional semua warga negara," kata Cholil.
Di sisi lain, dugaan mengenai kewajiban melepas hijab tersebut masih bersumber dari kesaksian Asma dan menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi kepada pihak Unhan. Penjelasan resmi mengenai dasar aturan, penerapannya bagi kadet putri, serta perbedaan antara ketentuan tertulis dan praktik di lapangan menjadi hal penting untuk menjernihkan polemik yang berkembang.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!