Thursday 2nd of May 2024

Aplikasi Kami Kas Legal atau Ilegal, Apakah Sudah Terdaftar OJK? Temukan Jawabannya di Sini

×

Aplikasi Kami Kas Legal atau Ilegal, Apakah Sudah Terdaftar OJK? Temukan Jawabannya di Sini

--

ASCOMAXX.com - Berikut kami berikan informasi mengenai Kami Kas Legal atau Ilegal yang tentu sudah menjadi pertanyaan selama ini. Jangan sampai ketinggalan informasinya. Maka dari itu, biar tidak ketinggalan, simak informasinya di sini.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi, Pinjol seolah menjadi hal lumrah di masyarakat. Kini meminjam uang di Pinjol bisa dilakukan dengan mudah. Namun jika kamus edang mempertimbangka uang untuk pinjam di Kami Kas, maka langsung baca artikel ini hingga usai, ya!


Baca juga: Rekomendasi 7 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Terbaik Tahun 2023 Pastinya Resmi OJK Dengan Bunga Tipis

Baca juga: Apakah Pinjol Kopi Susu Ilegal? Waspada! Begini Review Data dari OJK

Baca juga: 20+ Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal 2023 Cepat Cair, Waspada! Bunga Bisa Naik Hingga 50%

Jangan sampai ketipu pinjaman bodong. Kamu wajib tahu ciri-ciri pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. Yang pertama yaitu pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu. Pinjol legal memberikan bunga atau biaya pinjaman transparan dimana peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Pinjo legal juga mempunyai layanan pengaduan dan mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Ia juga hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

Sumber:

UPDATE TERBARU