Friday 17th of May 2024

Aplikasi Kami Kas Legal atau Ilegal, Apakah Sudah Terdaftar OJK? Temukan Jawabannya di Sini

×

Aplikasi Kami Kas Legal atau Ilegal, Apakah Sudah Terdaftar OJK? Temukan Jawabannya di Sini

--

Jadilah pengguna teknologi yang cerdas, berikut ini adalah informasi mengenai aplikasi Kami Kas yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Baca juga: Dimana Bisa Pinjam Uang 20 Juta Tanpa Jaminan? Cek Beberapa Rekomendasi Pinjol Terdaftar OJK di Bawah Ini


Baca juga: 7 Rekomendasi Pinjol Paylater Dengan Cicilan 12 Bulan, Bunganya Rendah, Syarat Mudah, dan Terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Pinjam Uang Cepat di Singa id Terbaru 2023, Pinjol Tanpa Jaminan dan Nggak Perlu Kartu Kredit

Aplikasi Kami Kas Legal atau Ilegal

Kami Kas menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp5.000.000 dengan jangka waktu pembayaran selama 30 hari hingga 180 hari. Namun pada akhirnya, terungkap pula bahwa Kami Kas selama ternyata tidak mengantongi izin resmi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yang mana hal ini berarti bahwa platform ini masuk kategori pinjol ilegal. Karenanya kami sangat menyarankan agar menghindari menggunakan layanan pinjaman online ilegal seperti Kami Kas dan memilih layanan yang terdaftar resmi di OJK.

Walaupun aplikasi ini sudah ada di Play Store, itu tetap tidak menjamin soal kemanannya selama belum diawasi resmi oleh pihak berwenang. Jadi, kamu harus lebih hati-hati!

Bagaimana? Apakah menjawab pertanyaan kamu? Demikianlah ulasan mengenai pertanyaan atas Kami Kas Legal atau Ilegal. Semoga informasi kali ini bisa membantu.

Sumber:

UPDATE TERBARU