Sunday 28th of April 2024

Pinjol Singa id Tidak Ada DC Lapangan? Jadi Langganan Galbay Begini Faktanya yang Wajib Kamu Tahu

×

Pinjol Singa id Tidak Ada DC Lapangan? Jadi Langganan Galbay Begini Faktanya yang Wajib Kamu Tahu

--

ASCOMAXX.com – Penggunaan pinjol di masyarakat makin mengkhawatirkan! DIlansir dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 60 persen pengguna pinjol berusia antara 19 hingga 24 tahun. Namun pinjaman itu bukan untuk memenuhi kebutuhan, pemanfaatan pinjol sepertinya banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Maraknya penggunaan pinjol ini masih belum diiringi dengan peningkatan keamanan privasi pengguna dan ketaatan atau tanggung jawab debitur. Salah satu pinjol yang banyak digunakan adalah Singa id. Berikut adalah informasi mengenai apakah Singa id punya DC lapangan yang menagih debitur galbay? Cekidot!


Baca juga: Ini Dia Tampang Reza Demansa yang Lakukan Penipuan Kencani Banyak Wanita dan Curi Identitas untuk Cairkan Pinjol

Baca juga: Kasus Korban Judi Slot Terbaru 2023, Mulai dari Rungkad Terjerat Pinjol Hingga Berujung Bunuh Diri

Baca juga: Apakah Pinjol Adakami Terbukti Aman? Ada 2 Poin Penting yang Menjadi Faktor Utamanya

Pinjol merupakan sesuatu yang sangat beresiko. Terlepas dari maraknya aksi pinjol ilegal, ternyata banyak juga perusahaan keuangan yang memberi fasilitas pinjaman online yang legal dan terpercaya. Jika kamu sudah terlanjur meminjam maka jangan sampai galbay atau akan ada konsekuensi yang menanti. 

DC pinjol atau yang akrab dikenal dengan Debt Collector sendiri merupakan jasa pinjaman online dalam menagih pembayaran. Dalam praktiknya, DC akan mengunjungi rumah pengguna untuk menagih pembayaran yang belum lunas. 

Sering kali DC pinjol yang datang kerumah menggunakan cara-cara kekerasan untuk menagih nasabah yang masih memiliki hutang. Terlebih jika layanan pinjolnya ilegal.

Mengenal Singa id

Singa id adalah salah satu platform Pinjaman Online di indonesia yang memberikan layanan pinjaman & kredit online secara instan mudah & aman. Platform pinjaman online ini telah berizin lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia.

Sumber:

UPDATE TERBARU