Terbukti Lecehkan Puluhan Korban Hingga Trauma, Mahasiswa FEB USU Resmi Diberhentikan Tetap
--
Hasil Investigasi Satgas PPK USU
Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, menjelaskan bahwa penanganan intensif terhadap perkara ini berjalan secara berkala sejak laporan resmi pertama diterima. Tim Satgas melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan para pelapor (korban), saksi, pendamping, pihak fakultas, hingga memeriksa dokumen serta alat bukti digital yang diajukan.
Dari proses tersebut, ditemukan adanya pola tindakan berulang dan berlapis yang dilakukan oleh pelaku terhadap lebih dari satu korban.
Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan komprehensif, CHS terbukti melakukan beberapa bentuk pelanggaran kekerasan seksual berat, di antaranya:
Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Bantah Tuduhan Kliennya Konsumsi Obat HIV, Buntut Chat Sarwendah Viral
- Menyampaikan ujaran diskriminatif yang melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan gender korban.
- Mengirimkan rayuan, ucapan, serta konten pornografi bernuansa seksual di luar kehendak korban.
- Melakukan kontak fisik bernuansa seksual secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari korban.
- Melakukan tindakan pemaksaan kegiatan seksual yang merusak rasa aman warga kampus.
Setelah mengkaji rekomendasi komparatif dari tim Satgas PPK pada akhir Juli 2026, Rektorat Universitas Sumatera Utara secara bulat menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap bagi CHS. Sanksi pemecatan ini menjadi penegasan bahwa pihak universitas tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun (*zero tolerance*) terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Pihak Humas USU menyampaikan bahwa langkah pemecatan ini dilakukan untuk menjamin hak keamanan psikologis para korban sekaligus memulihkan ketertiban proses belajar-mengajar di lingkungan FEB USU. Universitas berkomitmen untuk memfasilitasi pendampingan psikologis berkelanjutan bagi para korban dan terus memperkuat fungsi edukasi pencegahan kekerasan seksual di seluruh fakultas.