Tuesday 28th of July 2026
×

Viral Setya Novanto Hadir di Pesta Ultah Mewah Bertema K-Pop BTS Usai Bebas Bersyarat, Rayakan Ultah Istri dengan Sumringah

Viral Setya Novanto Hadir di Pesta Ultah Mewah Bertema K-Pop BTS Usai Bebas Bersyarat, Rayakan Ultah Istri dengan Sumringah

--

Kehadiran Setya Novanto di ruang publik tanpa adanya pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dimungkinkan karena status hukumnya yang sudah tidak lagi mendekam di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, Bandung. Otoritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan rincian status hukum terbarunya:

Baca juga: Penyebab dr. Siti Zahra Maghfira Meninggal Dunia di Kalibata City: Investigasi Kemenkes dan Kronologi Resmi


Baca juga: Siapa Aisar Khaled? Intip Profil dan Biodata YouTuber Asal Negeri Jiran yang Dihujat Usai Videonya Tak Beretika di Pesawat Viral

  • Program Bebas Bersyarat: Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) yang dieksekusi sejak tanggal 16 Agustus 2025 lalu.
  • Pemotongan Masa Hukuman: Langkah bebas bersyarat ini diperoleh Setnov setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, sehingga memangkas vonis awal 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.
  • Wajib Lapor Berkala: Walaupun telah diperbolehkan menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, Setya Novanto belum dinyatakan bebas murni. Ia masih terikat kewajiban hukum untuk melakukan lapor diri secara berkala kepada pihak Bapas hingga tanggal 1 April 2029.

Otoritas hukum dari Kanwil Kemenimipas Jawa Barat menegaskan bahwa pemberian hak bebas bersyarat kepada Setya Novanto telah memenuhi seluruh prosedur substantif dan administratif yang diatur dalam undang-undang. Salah satu poin krusial yang melandasi dikeluarkannya surat pembebasan tersebut adalah pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.

Berdasarkan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto tercatat telah melunasi seluruh beban denda materiil sebesar Rp 500 juta beserta akumulasi uang pengganti kerugian negara atas kasus korupsi proyek e-KTP bernilai triliunan rupiah yang menjeratnya. Kendati demikian, hak politiknya untuk menduduki jabatan publik di pemerintahan masih dibekukan sementara waktu sesuai amar putusan hakim terdahulu.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST