Friday 24th of July 2026
×

MK Sah Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pihak Operator Diwajibkan Untuk Sediakan Opsi Layanan Baru!

MK Sah Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pihak Operator Diwajibkan Untuk Sediakan Opsi Layanan Baru!

--

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

Baca juga: Kronologi Lengkap Guru SD di Tanjungbalai Kasus Pencabulan, Bawa Murid Laki-lakinya dan Diserahkan ke Suami!


Baca juga: Kabar Gembira! BPNT Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Simak Jadwal Bansos Tahap 3: Ada PKH, BPNT, hingga Beras 10 Kg

Hak atas Manfaat Layanan

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pengguna yang telah membayar paket data berhak atas manfaat layanan yang memiliki nilai ekonomi. Menurut Adies, perlindungan hukum harus diberikan untuk manfaat layanan yang belum dinikmati, bukan hanya kuota internet itu sendiri.

“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” katanya.

Mahkamah Konstitusional berpendapat bahwa kuota yang belum terpakai masih memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk mengakses sejumlah layanan tertentu. Oleh karena itu, manfaat layanan ini tidak dapat dihilangkan secara sepihak.

Baca juga: Kabar Gembira! BPNT Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Simak Jadwal Bansos Tahap 3: Ada PKH, BPNT, hingga Beras 10 Kg

“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” kata Adies.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST