Friday 24th of July 2026
×

Resmi! Kuota Internet yang Masih Tersedia Tak Boleh Hangus, Masih Bisa Dipakai Tanpa Perpanjangan Masa Aktif

Resmi! Kuota Internet yang Masih Tersedia Tak Boleh Hangus, Masih Bisa Dipakai Tanpa Perpanjangan Masa Aktif

--

Perlindungan ini, menurut Mahkamah Konstitusi, tidak selalu harus berupa model layanan yang seragam. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

Baca juga: Daftar Artis Nasional yang Akan Meriahkan JFC 2026, Ada King Nassar Hingga IndahKus Siap Ramaikan Fashion Festival!


Baca juga: Rekam Jejak Korupsi Choirul Anwar: Sewindu Pimpin KBS, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Mahkamah Konstitusional menyatakan bahwa dalam hal penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyedia telekomunikasi harus melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen.

Mahkamah Konstitusional juga menganggap penting bagi penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah akses informasi bagi pengguna layanan telekomunikasi terkait penetapan harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, masa berlaku layanan, dan perlakuan terhadap kuota yang tersisa.

Informasi ini harus dikomunikasikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Oleh karena itu, penyedia layanan telekomunikasi juga harus menyediakan saluran yang mempermudah pengguna layanan telekomunikasi dalam memantau penggunaan mereka, termasuk kuota yang tersisa untuk layanan yang telah mereka pilih.

Baca juga: Daftar Artis Nasional yang Akan Meriahkan JFC 2026, Ada King Nassar Hingga IndahKus Siap Ramaikan Fashion Festival!

Perlindungan ini harus disertai dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Mahkamah Konstitusional menyatakan bahwa penyedia layanan telekomunikasi dan Asosiasi Penyedia Layanan Telekomunikasi Indonesia (ATSI), sebagai pihak terkait, tidak keberatan dengan hal ini.

Bahkan, Mahkamah Konstitusional menyatakan bahwa penyedia layanan telekomunikasi dan ATSI telah mengajukan bentuk kesepakatan sebagai solusi atas petisi yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) Pasal 71 nomor 2 Lampiran Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST