Tuesday 21st of July 2026
×

Kronologi Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat Lalu yang Terjaring OTT KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur, Ditangkap Saat Nobar Pildun

Kronologi Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat Lalu yang Terjaring OTT KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur, Ditangkap Saat Nobar Pildun

--

ASCOMAXX.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara senyap di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 20 Juli 2026, tim penindakan lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Operasi tangkap tangan ini langsung memicu perhatian besar publik karena menyangkut dugaan pengondisian paket proyek strategis daerah yang melibatkan dana anggaran negara dalam jumlah yang signifikan.


Baca juga: Menteri HAM Dorong Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan di Flores Timur Lewat Mekanisme Adat

Baca juga: Bentrok di Flores Timur Memakan 3 Korban Jiwa, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Sengketa Lahan untuk Kopdes Merah Putih

Detail Operasi Senyap dan Pihak yang Diamankan

Juru Bicara KPK memberikan keterangan resmi terkait jalannya operasi penindakan di lapangan. Operasi yang berlangsung sejak Senin pagi hingga malam hari tersebut dilakukan di beberapa titik terpisah di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Dalam operasi gabungan ini, tim satgas penindakan KPK tidak hanya mengamankan Bupati Lombok Barat, melainkan juga mencokok belasan orang lainnya yang diduga kuat terlibat langsung dalam sirkulasi aliran dana haram tersebut.

Secara keseluruhan, terdapat 19 orang yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan untuk menjalani pemeriksaan awal. Unsur-unsur pihak yang terjaring dalam operasi penindakan ini sangat beragam, mulai dari kepala daerah, jajaran pejabat teras di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat, ajudan pribadi bupati, hingga beberapa orang dari pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan infrastruktur daerah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST