Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan, Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
--
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Baca juga: Rekam Jejak Febrie Adriansyah, Sempat Tangani Megaskandal Korupsi PT ASABRI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, salah satu tersangka berinisial F alias Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut kepolisian, merupakan sosok yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Habiburokhman mengatakan, publik sudah menantikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk perihal penetapan tersangka.
"Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan" ujar Habiburokhman saat konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.
"Bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi," lanjutnya kemudian.
Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas ataupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.