Sidang Putusan Nadiem Makarim: Berkas Vonis 1.146 Halaman Terkait Kasus Chromebook, Harta Kekayaan Ikut Disorot
--
ASCOMAXX.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Berkas putusan yang dibacakan majelis hakim mencapai 1.146 halaman, mencakup dakwaan hingga nota pembelaan, dengan poin inti yang dibacakan sejumlah 122 halaman [1.1, 1.2].
Kasus ini menyoroti pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020–2022 yang didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rincian kerugian mencakup Rp1,56 triliun untuk perangkat dan Rp621,39 miliar untuk lisensi CDM, yang dinilai jaksa tidak mendesak [1.3, 1.4].
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun [1.5]. Majelis hakim menolak pembelaan Nadiem yang beralasan kedaruratan pandemi, menilai proyek tersebut mengarah pada vendor tertentu dan tidak sesuai infrastruktur [1.6].
Total kerugian negara dalam proyek ini disebut mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari pengkondisian pengadaan fisik Chromebook dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak mendesak. Kasus ini juga menyeret nama lain seperti Ibrahim Arief dan mantan staf khusus Jurist Tan.