Sidang Putusan Nadiem Makarim: Berkas Vonis 1.146 Halaman Terkait Kasus Chromebook, Harta Kekayaan Ikut Disorot
--
Bantahan Nadiem Makarim dan Poin Pleidoi
Nadiem membantah terlibat dalam dokumen teknis tender, sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) dan duplik.
Tim hukumnya menegaskan lonjakan kekayaan dalam LHKPN senilai Rp4,87 triliun berasal dari kepemilikan saham pribadi di GoTo (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) saat IPO tahun 2022, bukan hasil korupsi APBN.
Sidang putusan disiarkan langsung melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ruang sidang dipadati pengunjung dan awak media, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus korupsi yang menyeret eks pendiri aplikasi transportasi daring ini.
Baca juga: Penipuan Bos Arisan di Kediri Ternyata Istri Polisi, Penanganan Kasus Akan Dilakukan Secara Adil!
Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. “Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.