Ketua GRIB Jaya Hercules Dilaporkan Terkait Kasus Penyekapan, Kasus Memanas Tuai Kontroversi!
--
Akun WhatsApp yang diretas mengirimkan pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya. Namun, ISF tidak memiliki informasi kontak Hercules.
"Laporan ini terkait peretasan handphone milik saudari ISF yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan," jelas Gufroni.
Saat itu, korban tidak dapat mengakses akun WhatsApp-nya dan diduga ditahan oleh anggota Kepolisian Nasional Jakarta (GRIB) pada hari Minggu (17 Mei 2026). Penahanan tersebut diduga terkait dengan dugaan peretasan tersebut.
Dalam kejadian ini, terdakwa dalam kasus dugaan peretasan akun WhatsApp tersebut didakwa berdasarkan Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU PPK), jo.
Pasal 32 dan/atau Pasal 51 jo. Pasal 35 UU PPK, tentang manipulasi data, serta Pasal 332 KUHP, tentang penyadapan perangkat elektronik pihak ketiga. Laporan polisi tersebut diajukan dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Mei 2026.