Terungkap Dua Pelaku Penganiayaan Hewan di Mataram, Polisis Lakukan Pengamanan!
--
Beberapa barang bukti disita, termasuk daging anjing yang sudah dimasak, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Baca juga: Profil Alyssa Cordes Diduga Pacar Baskara Mahendra, Kepergok Jalan Berdua Viral di Media Sosial!
Baca juga: Kepala Samsat Soekarno-Hatta Resmi Dicopot dari Jabatan, Dedi Mulyadi Berikan Ketegasan!
Penyidik mendakwa para tersangka berdasarkan Pasal 337 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan, dan Pasal 591 KUHP tentang bantuan jahat. Polisi terus menyelidiki motif dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus ini.