Wednesday 9th of September 2026
×

Menteri Purbaya Soroti Usulan Perampasan Aset bagi Penunggak Pajak, Minta Ada Batasan Jelas

Menteri Purbaya Soroti Usulan Perampasan Aset bagi Penunggak Pajak, Minta Ada Batasan Jelas

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai usulan RUU perampasan aset untuk para penunggak pajak yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Wacana memperluas penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga ke sektor perpajakan mendapat perhatian dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Usulan tersebut sebelumnya muncul dari Komisi XI DPR RI yang mendorong agar aturan perampasan aset tidak hanya digunakan untuk perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana di bidang perbankan dan perpajakan.


Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail mengenai usulan tersebut. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada di DPR sehingga dirinya belum terlibat dalam pembahasan substansinya.

Baca juga: Harga Samsung Galaxy S26 FE Mulai Rp 9 Jutaan Usung Dual Kamera Cocok Buat Ngerekam Fancam Ngonser Tanpa Repot

"Saya belum tau dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Meski belum membahas rancangan tersebut, Purbaya tidak langsung menolak kemungkinan penunggakan atau pelanggaran pajak tertentu masuk dalam cakupan aturan perampasan aset. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya harus memiliki batasan agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

"Mungkin bisa tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas-asas keadilan juga," kata Purbaya.

Dia menilai tindakan tersebut dapat dipertimbangkan apabila pelanggaran dilakukan berulang atau terdapat unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Menurut Purbaya, aturan yang nantinya dibuat harus membedakan antara kesalahan administratif atau kelalaian dengan tindakan yang memang dilakukan secara sengaja untuk menghindari pajak. Ia menilai pendekatan tersebut penting agar kebijakan tidak justru merugikan masyarakat yang melakukan kesalahan tanpa niat melanggar.

Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi Oppo Find X10 Info A1 Sebut Seri Ini DIbekali Dengan 3 Kamera 200MP dan Dimensity 9500

"Jadi, kita terapkan prinsip keadilan yang betul nanti. Kalau itu diterapkan pun Harus ada rambu-rambu yang jelas. Jadi gini, jangan sampai menyulitkan Rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar cakupan RUU Perampasan Aset dibuat lebih luas. Ia menilai mekanisme tersebut semestinya dapat diterapkan terhadap berbagai tindak pidana, termasuk perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, perbankan, dan perpajakan.

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," ujar Harris dalam keterangannya.

Sehingga, pembahasan mengenai perluasan RUU Perampasan Aset ke sektor perpajakan masih menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi di DPR. Pernyataan Purbaya menunjukkan bahwa apabila aturan tersebut nantinya mencakup persoalan pajak, penerapannya tetap perlu disertai kriteria dan rambu-rambu yang tegas agar penindakan tidak dilakukan secara berlebihan.

Baca juga: Masuk Desil 4! Ini Gaji Eva Stevany Rataba Istri Yosia Rinto Kadang Mantan Wakil Bupati Toraja Utara Lengkap Dengan Rinciannya

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST