2 Pengangkut Sampah di Hutan Didenda Rp15 Juta Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Pengelolaan Sampah, Begini Kronologinya
--
+
Kronologi Penindakan
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB.
Truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Palu: Detik-Detik Penyerangan Sadis Rekan Kerja
Perusahaan terkait terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan. Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.
Dewasa ini penggunaan media sosial semakin meningkat. Tidak hanya itu, terdapat berbagai jenis media sosial yang memberikan fitur layanan unggulan dan bisa dipilih sesuai dengan referensi pengguna.
Perkembangan zaman membuat aplikasi semakin berkembang dengan pesat pula. Hal tersebut membuat para developer saling berlombang menciptakan hal serbaguna dan mempermudah kinerja banyak orang.
Di jaman modern seperti saat ini kita bisa menikmati hidup dengan dimanjakan oleh kemajuan teknologi yang mutakhir. Maka dari itu sayang sekali kalau tidak kita manfaatkan.
Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai pengangkut sampah di hutan didenda Rp15 juta. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!