Thursday 23rd of July 2026
×

Rekam Jejak Korupsi Choirul Anwar: Sewindu Pimpin KBS, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Rekam Jejak Korupsi Choirul Anwar: Sewindu Pimpin KBS, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

--

Latar Belakang Choirul Anwar

Berikut adalah rangkuman profil dan perjalanan karier Choirul Anwar:

 

  • Awal Jabatan (Periode I): Choirul Anwar pertama kali dilantik sebagai Direktur Utama PD TS KBS oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, pada 18 Juli 2016. Ia terpilih melalui proses seleksi ketat (fit and proper test) untuk membenahi manajemen kebun binatang yang kala itu sering dilanda konflik internal.
  • Perpanjangan Kontrak (Periode II): Karena dinilai berhasil membawa stabilitas finansial dan melakukan beberapa inovasi fasilitas (seperti pembangunan Surabaya Night Zoo), masa jabatannya diperpanjang pada tahun 2021 oleh Wali Kota Eri Cahyadi hingga akhirnya selesai pada awal tahun 2024.

Baca juga: Heboh! Kasus Blueray Masuki Babak Baru, Kepala Bea Cukai Kediri Resmi Jadi Tersangka KPK

Baca juga: Dokter Muda Muhammad Zulfikar Drakel Ditemukan Meninggal di Guest House Lampung, Polisi: 'Kami Masih Melakukan Penyelidikan'

Baca juga: Laporan Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Dicabut, Ini Alasan yang Disampaikan Pelapor

Beberapa poin krusial dalam kasus profil hukumnya meliputi:
  • Praktik Rangkap Jabatan: Di balik jabatannya, ia memegang kontrol absolut dengan merangkap posisi sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan. Hal ini memuluskan langkahnya memanipulasi keuangan tanpa pengawasan internal.
  • Dampak Korupsi Pakan: Modus korupsinya berdampak langsung pada kesejahteraan satwa. Ia memotong anggaran pakan hewan, yang menyebabkan banyak koleksi satwa di KBS mengalami kelaparan, kurus, kurang gizi, hingga mati.
  • Aliran Dana: Hasil audit BPKP Jatim menemukan bahwa sebesar Rp7,4 miliar dari total korupsi tersebut mengalir langsung ke rekening pribadi Choirul Anwar untuk keperluan pribadinya.

 

Atas perbuatannya, mantan orang nomor satu di KBS ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola fasilitas publik dan BUMD untuk menjaga integritas kepemimpinan mereka.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST