Aturan STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong: Data Kendaraan Dihapus Permanen dan Tidak Bisa Bayar Pajak Lagi
--
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri menegaskan bahwa proses penghapusan data ini bersifat final.
Pasal 74 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan kembali untuk kedua kalinya . Hal ini membawa konsekuensi operasional yang sangat merugikan bagi pemilik kendaraan, antara lain:
Baca juga: Link Video Mukena Putih Coolmax Full Durasi Lengkap Viral, Isinya Tuai Kontroversi Netizen!
- Penolakan Pembayaran Pajak di Samsat: Karena basis data pada server kepolisian sudah dihapus atau dicap "DIHAPUS", sistem otomatis akan menolak proses input data baru untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) .
- Tidak Bisa Ikut Program Pemutihan: Kendaraan yang datanya sudah dihapus permanen tidak bisa memanfaatkan program pemutihan pajak atau diskon denda yang kerap digelar oleh Pemerintah Daerah, sebab status kendaraan sudah dianggap mati total secara hukum .
- Ilegal Digunakan di Jalan Raya: Sesuai Pasal 68 UU LLAJ, setiap kendaraan yang beroperasi wajib dilengkapi STNK yang sah . Tanpa adanya data registrasi, kendaraan tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal yang tidak memiliki surat-surat legalitas berkendara .
Jika pemilik nekat mengendarai kendaraan yang status pajaknya mati total dan datanya telah dihapus di jalan raya, petugas kepolisian yang menggelar razia atau patroli berhak melakukan tindakan penyitaan fisik kendaraan sebagai barang bukti . Sanksi penindakan ini berbeda dengan pelanggaran marka atau sekadar lupa membawa STNK fisik .
Kendaraan tanpa identitas terdaftar juga kerap dikaitkan dengan indikasi hasil tindak pidana pencurian, sehingga pengamanan unit akan dilakukan secara ketat .
Selain penegakan hukum lalu lintas di jalan, beberapa Pemerintah Daerah kini mulai menguji coba sinkronisasi data pajak kendaraan dengan akses fasilitas publik.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kendaraan yang menunggak pajak dipasangi stiker khusus dan dibatasi aksesnya dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite atau Solar di SPBU . Langkah integrasi pengawasan lapangan ini diprediksi akan diadopsi oleh lebih banyak Pemda guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak .