Aturan STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong: Data Kendaraan Dihapus Permanen dan Tidak Bisa Bayar Pajak Lagi
--
Prosedur Peringatan Sebelum Penghapusan Data
Korlantas Polri memastikan proses penghapusan data registrasi tidak dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan. Sesuai mekanisme kerja Regident, Kantor Samsat bersama kepolisian akan mengirimkan tiga kali surat peringatan resmi ke alamat rumah pemilik kendaraan yang tercatat di STNK lama.
Surat peringatan pertama memberikan waktu klarifikasi selama 30 hari. Jika diabaikan, surat peringatan kedua akan dikirim dengan batas waktu 15 hari, diikuti surat peringatan ketiga dalam durasi 15 hari kerja. Apabila pemilik kendaraan tetap tidak melunasi tunggakan pajak dan melakukan pendaftaran ulang setelah surat ketiga berakhir, maka dalam waktu 1 bulan berikutnya data kendaraan akan langsung dihapus dari sistem electronic registration and identification (ERI) secara permanen.