Aturan STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong: Data Kendaraan Dihapus Permanen dan Tidak Bisa Bayar Pajak Lagi
--
ASCOMAXX.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan sanksi berat bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban administratif. Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahunan habis akan dihapus data registrasinya secara permanen .
Dampak fatal dari penghapusan ini adalah status kendaraan berubah menjadi "bodong" alias ilegal, sehingga pemilik tidak akan bisa lagi membayar pajak maupun mengaktifkan kembali dokumen kendaraannya di Kantor Samsat .
Landasan Hukum Penghapusan Data Registrasi Kendaraan
Kebijakan pemblokiran dan penghapusan identitas kendaraan bermotor ini bukan merupakan aturan baru yang mendadak, melainkan penegakan komitmen dari undang-undang nasional. Ketentuan mendasar ini diatur secara tertulis dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) .
Aturan tersebut diperkuat oleh Pasal 84 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghapusan data registrasi dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor .
Melalui formula hukum ini, jika STNK lima tahunan habis masa berlakunya dan dibiarkan mati pajak hingga dua tahun berikutnya tanpa ada pengurusan, maka pejabat Regident Ranmor berwenang menghapus data kendaraan dari pangkalan data komputer Korlantas .