Profil DWS Sosok Remaja 16 Tahun Pengemudi Hyundai Palisade dalam Kecelakaan Maut Kediri, Nyaris Dihajar Massa Saat Kejadian
--
ASCOMAXX.com - Identitas pengemudi mobil mewah yang memicu tabrakan beruntun mematikan di Kota Kediri akhirnya terungkap ke publik melalui penyelidikan kepolisian. Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengonfirmasi bahwa sosok pengemudi Hyundai Palisade putih berpelat nomor AG 55 SIS tersebut adalah seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun dengan inisial DWS.
Statusnya saat ini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum terkait insiden maut yang menewaskan seorang mahasiswi.
Baca juga: Profil Lengkap Ayden CoC S3, Si Jenius dari Harvard dengan Segudang Prestasi dan Bisnis!
Latar Belakang dan Asal Daerah Pelaku
Berdasarkan data dokumen kependudukan yang diperiksa oleh penyidik, DWS diketahui merupakan seorang remaja yang berasal dari Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Di usianya yang baru menginjak 16 tahun, DWS secara hukum masih berstatus sebagai pelajar aktif di salah satu sekolah menengah dan dipastikan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang menjadi syarat mutlak legalitas mengendarai mobil di jalan raya .
Fakta bahwa seorang anak di bawah umur mengemudikan kendaraan SUV premium berukuran besar sekelas Hyundai Palisade langsung memicu sorotan tajam dari publik. Netizen di media sosial ramai mempertanyakan latar belakang keluarga pelaku serta pengawasan orang tua yang dinilai lalai karena memberikan fasilitas kendaraan komersial bertenaga besar kepada anak yang belum matang secara psikologis dan hukum .
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi mata di Jalan Raya KH Ahmad Dahlan, Mojoroto, mengungkap fakta baru mengenai situasi di dalam mobil saat kecelakaan terjadi. Ketika menabrak beruntun sepeda motor Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther, DWS ternyata tidak berkendara seorang diri.
++++
Di dalam kabin mobil mewah tersebut, polisi menemukan dua orang penumpang dewasa yang mendampingi DWS. Kedua orang dewasa tersebut diketahui merupakan bagian dari keluarga atau kerabat dekat pelaku.
Baca juga: Berantas Kasus Pencurian Motor, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Berantas Jaya 2026!
Baca juga: Operasi Berantas Jaya 2026 Polda Metro Jaya Dimulai Hari Ini, Khusus Targetkan Kasus Curanmor!
Pihak Satlantas Polres Kediri Kota kini tengah mendalami alasan logis mengapa kedua pendamping dewasa tersebut membiarkan remaja 16 tahun mengambil alih kemudi di jalur lintas provinsi yang padat kendaraan, bukannya menggantikan posisi sopir .
Kapolres Kediri Kota melalui Kasatlantas AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan bahwa penanganan kasus DWS akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengingat usia pelaku yang masih di bawah 18 tahun. Meskipun proses penahanan dan interogasi harus didampingi oleh orang tua serta bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas), polisi memastikan proses hukum pidana lalu lintas tidak akan dihentikan .
Kelalaian DWS saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa (meninggal dunia) atas nama Fulan Zuleyka (19) membuat dirinya terancam pasal berlapis .
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.