Thursday 9th of May 2024

Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota KPU Jatim 2024-2029 Join di Sini Sekarang Juga

×

Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Anggota KPU Jatim 2024-2029 Join di Sini Sekarang Juga

--

ASCOMAXX.com - Indonesia segera menyelenggarakan Pemilu! Langsung saja bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Pada Lima Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 43 Kabupaten/Kota di Sembilan Provinsi Periode 2024-2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran calon anggota baru periode 2024-2029 mulai hari ini (24/10). Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan pendaftaran KPU akan berlangsung hingga 4 November mendatang.


Timsel bertugas mulai pada tahap Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU paling akhir tanggal 13 Desember 2023.

Baca juga: Beasiswa KIP Dicabut, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Tak Tinggal di Asrama Karena Alami Pelecehan Seksual

Baca juga: Intip Potret Menawan Zsa Zsa Utari 'Si Cemong', Hidung Makin Mancung dengan Kulit Eksotis Bak Artis Hollywood

Baca juga: Profil dan Biodata Zsa Zsa Utari, Artis Cilik yang Transformasi Bak Bintang Hollywood

Dalam kesempatan ini anggota Timsel KPU Provinsi Jawa Timur, Sasongko memastikan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPU setempat tidak akan ada kecurangan. Ini penting agar nantinya proses pendaftaran ini tidak ada celah diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen.

Sasongko menjelaskan, Timsel Provinsi Jawa Timur akan melakukan tahapan-tahapan seleksi, mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawancara.

Setelah seleksi, akan dipilih 14 calon anggota KPU Provinsi Jawa Timur untuk mengikuti fit and proper test oleh Komisioner KPU RI. Begini selengkapnya! 

Sumber:

UPDATE TERBARU