Saturday 7th of November 2026
×

Status Hukum Terbaru Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Pusaran Kasus Korupsi Alat ATG Digitalisasi SPBU Pertamina

Status Hukum Terbaru Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Pusaran Kasus Korupsi Alat ATG Digitalisasi SPBU Pertamina

--

Status Hukum Saat ini

Status hukum Bobby Rasyidin dalam perkara ini ditegaskan oleh penyidik KPK masih sebagai saksi yang kooperatif. Pengembalian atau penyerahan uang tunai sebesar Rp2 miliar tersebut sejatinya telah dilakukan oleh Bobby sejak Agustus 2025 lalu.

Penyerahan dana itu mengemuka setelah dirinya menyadari bahwa pihak yang memberikan aliran dana tersebut telah resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU ini.


Baca juga: Mahasiswi S-3 Kedokteran UI Ditemukan Meninggal Dunia di Kosan Depok, Jenazah Telah Membusuk

KPK mengapresiasi sikap kooperatif tersebut, namun pendalaman materi pemeriksaan terus dilakukan guna mengurai sejauh mana keterlibatan korporasi lain dalam pembagian komisi ilegal dari proyek jumbo tersebut.

Menanggapi pemberitaan miring yang berkembang luas di masyarakat, Bobby Rasyidin melalui kuasa hukum dan perwakilan resmi manajemen PT KAI memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya membantah dengan keras segala spekulasi yang mengaitkan kasus hukum masa lalunya tersebut dengan posisinya saat ini sebagai Dirut PT KAI.

Baca juga: Link Asli Video Karyawan HWI Jepara 9 Menit 48 Detik Telegram Full, Tampilkan Adegan Viral Bikin Tegang!

Bobby menegaskan bahwa operasional kereta api di bawah kepemimpinannya tetap berjalan normal, profesional, dan bebas dari intervensi masalah hukum pribadi. Ia mengimbau publik untuk tidak menelan mentah-mentah kabar hoaks yang menyebut dirinya melakukan korupsi di dalam internal PT KAI.

Saat ini, fokus utamanya bersama jajaran direksi KAI adalah merampungkan persiapan logistik dan keamanan jalur kereta api nasional guna menghadapi lonjakan penumpang menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST