SADIS! Suami Siri Bunuh Istri dan Anak di Madiun, Korban Dimutilasi Hingga Digiling dan Dibakar!
--
ASCOMAXX.com - Menindaklanjuti laporan orang hilang, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan mutilasi.
Korban merupakan seorang ibu muda beserta anaknya yang berusia empat tahun. Polisi juga telah menangkap seorang tersangka, yakni suami korban dalam pernikahan siri (tidak tercatat secara resmi).
Para korban telah diidentifikasi sebagai Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4). Tersangka adalah Dwi Bagus Martono (40), warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun. Penyidik memeriksa sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan pada Senin (26 Oktober 2026) di dua lokasi, yaitu sebuah rumah di Jalan Doho, Gang Tentrem, dan sebuah properti di Jalan Kunir No. 13, Kota Madiun.
Informasi yang dilansir dari timesindonesia.co.id, Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang hilang yang diajukan ke polisi pada 5 Oktober 2026 oleh seorang wanita bernama Khansa, yang mengaku sebagai adik korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri berbagai lokasi yang berkaitan dengan hilangnya para korban. Melalui proses tersebut, ditemukan petunjuk yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi.
Kecurigaan tertuju pada suami siri korban, Dwi Bagus Martono. Tim gabungan dari Polres Madiun Kota dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap Bagus di Jombang pada 25 Oktober 2026.
"Dari hasil penyelidikan ada indikasi terkait dengan terduga pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di Polda untuk pendalaman serta pengembangan penyidikan," ujar Rizki.
Berdasarkan rekonstruksi kronologi, rangkaian peristiwa diduga bermula pada 19 September 2026, saat Dini dan anaknya dijemput dari tempat tinggal sewaan mereka di Ponorogo. Keberadaan mereka di Kota Madiun sempat terekam oleh kamera CCTV di Hotel Mataram.
Dini diduga dibunuh di Hotel Mataram pada tanggal 20 September 2026. Jenazahnya dibawa ke Jalan Doho menggunakan mobil Suzuki Karimun, sementara anaknya diduga dibunuh di dalam kendaraan tersebut selama perjalanan menuju lokasi itu.
Antara tanggal 21 dan 22 September 2026, jenazah kedua korban disimpan di sebuah rumah di Jalan Kunir, tempat keduanya dimutilasi. Jenazah tersebut dipotong-potong menggunakan mesin pencacah rumput—yang dibeli secara daring—kemudian dibakar. Sisa-sisa jenazah tersebut selanjutnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
"Sadis dan itu menggunakan beberapa alat sampai ada pembakaran," ujar Rizki.
Saat ini, penyidik tengah berupaya menyusun kronologi yang akurat, termasuk waktu, lokasi, dan urutan peristiwa yang menyebabkan kematian kedua korban. Mengenai motif di balik dugaan pembunuhan tersebut, Rizki menyatakan bahwa hal itu masih dalam penyelidikan.
"Untuk motif saat ini masih digali. Mohon waktu, saat ini masih dalam pengembangan," tegasnya.
Menurut Rizki, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti sangat krusial untuk mengungkap fakta-fakta kasus ini. Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menyusun linimasa yang utuh, mengingat terdapat dua korban dan beberapa lokasi yang mungkin berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Untuk saat ini saya jawab masih belum bisa. Kita tunggu hasil olah TKP dan barang bukti lengkap, baru kita bisa merangkai satu kejadian yang utuh," pungkas Rizki.
Kasus yang melibatkan dugaan pembunuhan serta mutilasi terhadap seorang ibu dan anaknya ini ditangani melalui penyelidikan gabungan antara Kepolisian Resor Kota Madiun dan tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.