Friday 25th of September 2026
×

Waduh! Nikita Mirzani Dipenjara 6 Tahun Buntut UU ITE dan TPPU, Begini Kata Pengacara Reza Gladys

Waduh! Nikita Mirzani Dipenjara 6 Tahun Buntut UU ITE dan TPPU, Begini Kata Pengacara Reza Gladys

--

ASCOMAXX.com – Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai kasus sidang Nikita Mirzani berujung penjara 6 tahun yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!

Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang melibatkan pengusaha kecantikan Reza Gladys, dengan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani Dipenjara 6 Tahun Buntut UU ITE dan TPPU


Permohonan PK Nikita tercatat dalam perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Berdasarkan Direktori Putusan MA, perkara tersebut diputus pada Kamis (17/9/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menolak PK Terpidana.”

Baca juga: Permohonan PK Nikita Mirzani Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Denda Rp1 M Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan tetap berlaku. Putusan itu merupakan hasil dari rangkaian proses hukum yang telah ditempuh Nikita sejak persidangan tingkat pertama.

Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys yang kemudian menjerat Nikita dalam kasus pidana. Dalam proses hukum, Nikita didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dikumulatifkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar. Namun, dalam putusan tersebut, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Nikita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasil pemeriksaan di tingkat banding mengubah putusan sebelumnya. Majelis hakim memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara dan menyatakan dakwaan terkait UU ITE serta TPPU terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tidak berhenti di situ, Nikita kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak. Dengan demikian, vonis enam tahun penjara dari tingkat banding tetap menjadi dasar hukuman yang harus dijalaninya.

Hasil Sidang Nikita Mirzani 

Setelah kasasi ditolak, tim kuasa hukum Nikita yang dipimpin Usman Lawara mengajukan peninjauan kembali. PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pengajuannya, pihak Nikita mendalilkan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai serupa.

Baca juga: Profil dan Biodata Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Tertangkap OTT KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya

Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi dalam Direktori Putusan MA, majelis akhirnya menolak PK Nikita melalui putusan Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, mengatakan pihaknya mengetahui putusan itu melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Penolakan PK membuat rangkaian upaya hukum yang ditempuh Nikita tidak mengubah putusan sebelumnya. Hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan tetap berlaku dalam perkara yang berkaitan dengan UU ITE dan TPPU tersebut.

Nah, jadi itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai Nikita Mirzani. Terimakasih sudah membaca update artikel kali ini. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST