Oknum Wartawan yang Peras Kepala Sekolah di Sukabumi Diamankan Polisi, Ngamuk Usai Viral!
--
ASCOMAXX.com - Siti Julaeha, Kepala Sekolah SDN 2 Sukaraja di Kabupaten Sukabumi, membeberkan kronologi dugaan intimidasi oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan—berinisial AS (46)—di lingkungan sekolah, sebuah insiden yang berujung pada penahanannya oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (31 Agustus 2026). Oknum tersebut dilaporkan datang ke sekolah dan meminta "biaya kemitraan media" sebesar Rp100.000.
Permintaan tersebut dilaporkan sebagai pembayaran kemitraan media untuk bulan September. Namun, pihak sekolah tidak dapat memenuhi permintaan itu karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair dan tidak ada staf yang memegang uang tunai saat itu.
Siti menyatakan bahwa ia telah meminta AS untuk kembali pada keesokan harinya. Namun, pria itu menolak permintaan tersebut dan tetap bersikeras dengan tuntutannya, hingga akhirnya menimbulkan keributan.
Baca juga: Kronologi Penemuan WNI Tewas di Pendakian Gunung Fuji Jepang, Diduga Alami Serangan Jantung!
"Dia minta uang jatah September secara memaksa. Karena dana BOS belum cair, kami minta datang besok. Namun, dia terus memaksa dan marah-marah hingga menunjuk-nunjuk saya," ujar Siti.
Insiden tersebut sempat direkam menggunakan ponsel, dan videonya beredar luas di media sosial hingga memicu perbincangan publik. Kejadian ini mengganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Keributan yang terjadi di lokasi dilaporkan sempat menimbulkan kepanikan di kalangan siswa maupun orang tua murid.
Menurut Siti, ini bukan kali pertama intimidasi semacam itu terjadi; ia mencatat bahwa insiden serupa juga pernah menyasar sekolah-sekolah lain di wilayah Sukaraja.
Polisi Temukan Hasil Tes Urine Positif
Sementara itu, aparat kepolisian yang menerima laporan terkait insiden tersebut segera mengamankan AS.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menyatakan bahwa selain menyelidiki dugaan pemerasan, polisi juga melakukan tes urine terhadap AS bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi.
"Ya, diduga memang seperti itu (dugaan pemerasan). Motifnya untuk sementara masih kita dalami ya. Masih kita dalami, Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif sabu," ujarnya.
Kendati demikian, hasil tes urine tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan. Saat ini, AS sedang ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti guna merekonstruksi secara utuh peristiwa yang telah terjadi.
"Untuk sementara baru pelapornya yang diperiksa. Dugaan pasal yang disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," ujar Aguk.
Kasus ini menarik perhatian luas karena dugaan tindakan intimidasi tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh sejumlah siswa. Pihak sekolah berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, demi memastikan kegiatan belajar-mengajar dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan nyaman.