Oknum Wartawan Peras Kepala Sekolah dan Guru di Sukabumi Viral, Modus Minta Uang Langganan Media!
--
ASCOMAXX.com - Polisi telah mengungkap rincian dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial 'A'—yang mengaku sebagai wartawan—terhadap kepala sekolah dan para guru SDN Sukaraja 2 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Insiden ini menarik perhatian publik setelah sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan pria tersebut sedang memarahi staf sekolah di lingkungan sekolah.
Informasi yang dilansir dari tribunnews.com, dalam kejadian tersebut, pria itu diduga meminta uang sebesar Rp100.000 dengan dalih sebagai biaya langganan media. Namun, pihak sekolah menolak permintaan tersebut. Pria itu dilaporkan menjadi emosional dan meluapkan kemarahannya kepada kepala sekolah serta para guru.
Baca juga: Kronologi Penemuan WNI Tewas di Pendakian Gunung Fuji Jepang, Diduga Alami Serangan Jantung!
Kapolsek Sukaraja (di bawah naungan Polres Sukabumi Kota), Kompol Aguk Khusaeni, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerasan tersebut.
"Ya benar, ada dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marahlah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja," ujar Aguk saat ditemui di Mapolsek Sukaraja pada Senin (31 Agustus 2026) malam.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pria berinisial 'A' yang muncul dalam video viral tersebut.
"Ketika menerima informasi, kita langsung amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan," ungkap Aguk.
Terduga Pelaku Diamankan
'A' kemudian dibawa ke Mapolsek Sukaraja untuk dimintai keterangan. Polisi masih menyusun kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Selama proses pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap 'A' menggunakan peralatan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Aguk menyatakan bahwa hasil tes menunjukkan adanya kandungan zat psikotropika dalam tubuh 'A'.
"Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan menggunakan alat dari BNN dan setelah dilakukan tes urine ternyata positif," ungkapnya.
Namun, polisi belum secara resmi menetapkan 'A' sebagai tersangka. Status hukumnya masih sebagai terduga pelaku, dan penyelidikan terus berjalan.
"Belum, terduga pelaku belum ditetapkan jadi tersangka," kata Aguk.
Polisi juga sedang mengkaji potensi pasal pidana yang dapat dikenakan terhadap 'A'. Aguk menyatakan bahwa timnya sedang meninjau ketentuan-ketentuan relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus tersebut.
Saat ini, Polsek Sukaraja sedang menangani kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi, motif, dan unsur-unsur pidana terkait dugaan pemerasan terhadap pihak sekolah.