Saturday 15th of August 2026
×

KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Dirut Bank BJB, Usai jadi Tersangkap Pengadaan Dana Iklan!

KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Dirut Bank BJB, Usai jadi Tersangkap Pengadaan Dana Iklan!

--

ASCOMAXX.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, karena alasan kesehatan. KPK telah menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan iklan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan untuk menunda penahanan Yuddy Renaldi diambil setelah serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh Tempo.co.


Baca juga: Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Tersangka Korupsi Dana Iklan, Kini Diperiksa KPK Belum Dilakukan Penahanan!

Baca juga: Profil dan Biodata Lisa Mariana, Selebgram yang Terseret Kasus Ridwan Kamil Hingga Tengah Ditelusuri KPK

"Penyidik memutuskan belum menahan yang bersangkutan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Budi menjelaskan bahwa penyidik ​​menghentikan pemeriksaan terhadap Yuddy dan akan melanjutkannya di kemudian hari.

Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik ​​pada pekan depan. Arief menyebutkan bahwa kliennya sedang sakit saat pemeriksaan berlangsung.

"Melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Karena memang tadi juga sempat terhenti," katanya.

Arief menyatakan bahwa Yuddy belum mengajukan permohonan penundaan penahanan kepada KPK. Meskipun mengajukan penundaan penahanan merupakan hak tersangka, keputusan akhir tetap berada di tangan KPK.

Baca juga: Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, Ketahuan Saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil Atas Kasus Korupsi Bank BJB, Usut Tuntas Aliran Dana ke Lisa Mariana

Sementara itu, Yuddy enggan membeberkan rincian pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut. "Tanyakan saja langsung kepada KPK. Saya tidak paham," ujar Yuddy.

KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 13-17 yang diterbitkan pada Februari 2025. Namun, hanya Yuddy yang belum ditahan oleh KPK karena alasan sakit. Sementara itu, keempat tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik ​​sejak 10 Agustus 2026.

Baca juga: Profil Bos Gendut, Gembong Narkoba yang Tertangkap Saat Sedot Lemak Beraset Rp 40 Miliar!

Baca juga: Profil dan Biodata Lisa Mariana, Selebgram yang Terseret Kasus Ridwan Kamil Hingga Tengah Ditelusuri KPK

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST