Modus Rangkap Jabatan, Eks Dirut KBS Choirul Anwar Tega Korupsi Dana Pakan Hewan Rp7,4 M di Rekening
--
Minimnya fungsi pengawasan dan kontrol anggaran akibat rangkap jabatan ini dimanfaatkan tersangka untuk menginstruksikan staf keuangan mencairkan kas daerah secara berkala. Demi menutupi aksinya, tersangka kemudian membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif seolah-olah dana tersebut habis terserap untuk keperluan operasional.
Bukti Kuat Manipulasi Dana
Penahanan tersebut dilakukan pada 21 Juli 2026 setelah tim penyidik menemukan bukti kuat manipulasi dana operasional, termasuk pemotongan anggaran pakan satwa yang berakibat pada penurunan kualitas perawatan hewan di kebun binatang tersebut.
Selama memimpin, Choirul Anwar diketahui merangkap tiga jabatan manajerial kunci sekaligus, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Hal ini memudahkannya mengendalikan anggaran tanpa pengawasan ketat.
Tersangka memerintahkan staf bagian keuangan untuk mencairkan dana kas, lalu menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif seolah-olah dana tersebut benar-benar terserap untuk kebutuhan operasional satwa. Dari total taksiran kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar hasil audit BPKP Jatim, sebanyak Rp7,4 miliar diduga kuat mengalir langsung ke rekening pribadi tersangka untuk memenuhi kebutuhan personalnya.
Penyelewengan dana ini berdampak fatal pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran pakan yang dipangkas membuat banyak satwa kurus, kurang gizi, sakit-sakitan, bahkan cenderung mati. Selain itu, area fasilitas umum menjadi kotor, rusak, dan pembangunannya mandeg.