Siapa 3 Tersangka Korupsi Batu Bara yang Ditahan Polri? Ini Profil dan Peran Mereka yang Sebabkan Kerugian Rp38,9 miliar
--
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki keterkaitan peran yang terstruktur. Tersangka FH selaku Direktur PT BAS berkolaborasi dengan FSN sebagai Kepala Divisi Operasional untuk mengajukan fasilitas invoice financing atau pembiayaan modal kerja berbasis tagihan kepada PT PPA (Persero). Dokumen-dokumen yang diajukan oleh PT BAS diduga kuat telah dimanipulasi secara administratif agar memenuhi kualifikasi pencairan dana.
Di sisi lain, tersangka IT yang bertindak selaku Investment Manager di PT PPA (Persero) bertugas meloloskan dan menyetujui proses analisis investasi serta pencairan dana tersebut. Tersangka IT mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence) dan menyetujui pembayaran melebihi batas pagu anggaran yang telah ditentukan. Pagu awal yang disepakati sebesar Rp50 miliar sengaja dilanggar hingga membengkak menjadi Rp67,31 miliar melalui delapan kali tahapan pencairan dana.
Akibat perbuatan bersekongkol dari ketiga tersangka tersebut, negara mengalami kegagalan pengembalian dana investasi. Berdasarkan hasil audit investigatif, total kerugian keuangan negara murni mencapai Rp38,9 miliar. Penyidik Kortas Tipikor Polri bergerak cepat dengan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) setelah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung.
Untuk melancarkan proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke penuntut umum, Polri langsung melakukan penahanan terhadap tersangka IT dan FSN. Selain penahanan badan, pihak kepolisian juga telah melakukan asset tracing dan berhasil menyita sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi dari para tersangka dengan total nilai mencapai Rp14,4 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Kortas Tipikor Polri memberikan klarifikasi penting bahwa ketiga tersangka ini murni terjerat kasus korupsi keuangan modal kerja internal antara PT PPA dan PT BAS. Penyidik menegaskan bahwa perkara yang menjerat IT, FSN, dan FH ini tidak berkaitan dengan klaster penyidikan korupsi dokumen batu bara sistem pasokan PLTU senilai Rp5 triliun yang sempat dituding publik sebagai penyebab utama gangguan pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Jawa dan Sumatra beberapa waktu lalu.