Praperadilan Dikabulkan, Piche Kota Bebas dari Status Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai kasus dugaan pemerkosaan Piche Kota yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyanyi sekaligus kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota. Putusan tersebut membuat status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan gugur.
Sidang praperadilan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) di Pengadilan Negeri Atambua. Tim kuasa hukum Piche menyatakan majelis hakim menerima permohonan yang mereka ajukan setelah mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang dihadirkan selama persidangan.
Baca juga: VIRAL! Kasus Edit Konten Canva Berujung Penahanan, Mahasiswa Asal Riau Khariq Anhar Jadi Sorotan
Kuasa hukum Piche, Fransisco Bessi, mengungkapkan hasil sidang tersebut kepada awak media.
"Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujarnya.
Menurut Fransisco, hakim menilai terdapat persoalan dalam proses penetapan tersangka. Ia menyebut majelis hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum tahapan administrasi penyidikan dinilai lengkap. Selain itu, terdapat perubahan keterangan yang disampaikan korban dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco setelah putusan dibacakan.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka menghadirkan sejumlah alat bukti, saksi, serta keterangan ahli untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Mereka meyakini bukti-bukti tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan.