Sidang Korupsi DJKA Kemenhub: Saksi Ungkap Jatah Aliran Dana Rp100 Juta untuk Gus Miftah, Kini Miftah Diperiksa Polisi
--
ASCOMAXX.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan fakta persidangan yang mengejutkan publik.
Nama pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, secara mengejutkan mencuat dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.
Baca juga: Aksi Brutal Penusukan Acak di Tangerang Memakan Korban, Polisi Ringkus Pelaku dalam Waktu Singkat
Fakta tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus korupsi DJKA, Dheki Martin, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Berdasarkan laporan , Dheki Martin selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui secara tegas adanya alokasi atau jatah uang senilai Rp100 juta yang mengalir kepada pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji tersebut.
Dugaan aliran dana haram ini bermula saat JPU KPK, Greafik Loserte, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Dheki Martin. Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, tercantum daftar nama individu maupun pihak luar yang diduga ikut menikmati sirkulasi uang dari hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
Guna menghindari bias informasi dan memastikan akurasi data di hadapan majelis hakim, Jaksa KPK sempat melontarkan pertanyaan spesifik untuk menegaskan identitas asli dari figur pemuka agama yang dimaksud dalam BAP tersebut. Jaksa mengaitkan nama bersangkutan dengan rentetan peristiwa yang sempat ramai diperbincangkan netizen di jagat digital beberapa waktu lalu.