Sidang Korupsi DJKA Kemenhub: Saksi Ungkap Jatah Aliran Dana Rp100 Juta untuk Gus Miftah, Kini Miftah Diperiksa Polisi
--
"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Jaksa Greafik memastikan profil saksi. Mendengar pertanyaan interogatif dari penuntut umum, Dheki Martin langsung menjawab ringkas, "Iya." Penegasan tersebut tertuang jelas dalam rilis pers sidang korupsi infrastruktur Kemenhub.
Daftar Aliran Dana Proyek JGSS dan Respon Terdakwa
Baca juga: Tan Kian Diperiksa Polisi, Status Taipan Properti Masih Sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Baca juga: Ledakan Misterius Guncang Wanayasa Purwakarta, Satu Orang Tewas dan Sejumlah Bangunan Rusak
Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa kesaksian murni yang diutarakan oleh Dheki Martin di ruang sidang membuktikan secara benderang bahwa keuangan hasil praktik rasuah pada proyek JGSS Fase 1 bernilai ratusan miliar rupiah tersebut tidak hanya mengendap di tangan para pelaku utama. Uang negara tersebut justru terindikasi kuat menyebar ke jaringan pihak ketiga yang berada di luar struktur operasional Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, jalannya persidangan utama ini ditujukan untuk membongkar keterlibatan terdakwa utama, Sudewo. Mantan anggota DPR RI yang kini berstatus Bupati Pati nonaktif tersebut didakwa oleh KPK menerima jatah komitmen (commitment fee) sebesar 0,5 persen dari total pagu anggaran proyek raksasa perkeretaapian Jawa Tengah, atau setara dengan akumulasi nominal mencapai Rp721,5 juta.
Menanggapi munculnya nama dakwah nasional tersebut dalam pusaran sengkarut korupsi yang menjerat dirinya, Sudewo memberikan pernyataan singkat seusai keluar dari ruang sidang.
Sudewo menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui, tidak memahami, serta tidak ikut campur dalam urusan pembagian jatah aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir ke pihak Gus Miftah sebagaimana diungkap oleh saksi mahkota.
Mencuatnya nama tokoh agama dalam persidangan tindak pidana korupsi ini memicu perhatian serius dari lembaga antirasuah. Otoritas penuntut umum menegaskan bahwa segala bentuk fakta baru yang terucap di bawah sumpah pengadilan merupakan informasi hukum yang valid dan bernilai tinggi.