OTT Bupati Kuansing Hingga Teka-teki Amplop di Kantor Menhut Raja Juli, KPK Siap Usut Kasus Hingga Tuntas!
--
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam pernyataannya pada Jumat (3 Juli 2026).
Mengembalikan Amplop
Raja Juli kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ia juga mengakui tidak mengetahui isi amplop tersebut.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," jelas Raja Juli.
Baca juga: Link Video Mukena Putih Coolmax Viral Diburu Warganet di X dan TikTok, Isinya Bikin Penonton Melongo
Menurutnya, proses pengembalian amplop tersebut tertunda karena penyesuaian jadwal kerjanya.
“Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL,” jelas Raja Juli.
Meskipun ada beberapa keterlambatan, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada tanggal 12 Juni 2026, di Polsek Kuantan Singingi.
“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (Work From Home),'” katanya.
Ia menyebutkan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi penangkapan KPK.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses pengembalian amplop telah didokumentasikan dan disertai dengan tanda terima yang telah dicap. Polisi Daerah Riau bahkan membantu memfasilitasi pengiriman amplop tersebut.