15 Perusahaan Sponsor WNA Tersangka Judol Hayam Wuruk Diselidiki Bareskrim, Begini Kronologinya!
--
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penegakan Imigrasi, Yuldi Yusman, merinci dokumen imigrasi yang digunakan oleh warga negara asing tersebut. Berdasarkan data Imigrasi, mayoritas dari mereka masuk menggunakan visa kunjungan atau pra-investasi.
Berikut rincian jenis visa yang digunakan oleh para tersangka:
- ITK D12 (Visa Masuk Ganda Pra-Investasi): 149 orang
- ITK C12 (Visa Pra-Investasi): 120 orang
- ITK B1 (Visa on Arrival): 36 orang
- ITK C2 (Visa Kunjungan Bisnis): 10 orang
- BVK (Visa Kunjungan Bebas Visa): 2 orang
- Visa Jembatan: 3 orang
- ITAS Investor: 2 orang
"Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi, kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum. Saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka," tegas Yuldi.
Setelah penyelidikan intensif, 287 orang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari:
- Vietnam: 185 orang
- China: 76 orang
- Myanmar: 15 orang
- Thailand: 6 orang
- Laos: 3 orang
- Malaysia: 2 orang
Para tersangka memiliki berbagai peran, termasuk petugas layanan pelanggan, programmer/personel TI, administrator pemasaran, administrator keuangan, dan dukungan operasional.