Tuesday 2nd of June 2026
×

Bos Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Akhirnya Kini Resmi Ditahan Polisi

Bos Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Akhirnya Kini Resmi Ditahan Polisi

--

Berdasarkan manifes pelaporan tersebut, total kerugian materiil yang dialami oleh para korban dalam klaster ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp12,145 miliar, akibat dana setoran yang diduga digelapkan oleh manajemen travel.

Modus operandi yang dilakoni oleh Ahmad Syah Farhan dalam mengelola keuangan Hanania Group diduga kuat menggunakan strategi "gali lubang tutup lubang".


Baca juga: Terungkap Identitas Selebgram ZNM dan YouTuber RV yang Dijemput Paksa Bareskrim Polri, Mengaku Sudah Beli 20 Tabung

Baca juga: Link Video Rok Hijau Durasi 3 Menit Viral Tanpa Sensor, Banyak Dicari Netizen Waspada Phishing!

Berdasarkan temuan awal tim penyidik, perusahaan mengalami krisis finansial internal yang akut sehingga dana setoran dari para jemaah klaster baru sengaja dialokasikan secara ilegal untuk membiayai keberangkatan jemaah pada periode bulan sebelumnya. Akibat perputaran uang yang tidak sehat ini, ratusan jemaah periode keberangkatan Maret dan Syawal 2026 terlantarkan tanpa kejelasan jadwal.

Sebelum terseret ke jalur hukum, Ahmad Syah Farhan sempat menghadiri pertemuan terbuka untuk menawarkan opsi penyelesaian kepada para korban.

Pihak Hanania Group sempat mengajukan skema penjadwalan ulang keberangkatan secara berkala dalam kurun waktu enam bulan dengan syarat penyesuaian harga baru, atau opsi pengembalian dana (refund) yang dicicil selama dua tahun. Kendati demikian, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para jemaah karena dinilai tidak rasional dan merugikan sepihak.

Untuk mengusut tuntas aliran dana dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, tim penyidik Subdit Kemanan Negara telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi, baik dari unsur korban maupun staf internal agen perjalanan. Polisi menjerat tersangka Ahmad Syah Farhan dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, kepolisian juga resmi membuka posko pengaduan khusus di markas Polda Metro Jaya bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan Hanania Travel.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST